EraNusantara – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan sebuah langkah revolusioner dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan identifikasi penerima, kini paradigma akan bergeser menjadi sistem berbasis permintaan atau on demand. Sebuah pernyataan tegas dari Kemensos menggarisbawahi perubahan ini: "Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh." Perubahan ini diproyeksikan mulai berlaku penuh pada tahun 2027, menandai era baru dalam distribusi jaring pengaman sosial.
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia’ di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, pada Jumat (11/9/2026), menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh evaluasi mendalam terhadap skema penyaluran bansos sebelumnya. Meskipun data pengelompokan desil dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan penting, Kemensos menemukan bahwa data tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya penentu mutlak.

"Kalau mau menyalurkan bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," tegas Andy.
Verifikasi lapangan yang dilakukan Kemensos secara ekstensif telah mengungkap sejumlah anomali. Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak justru masuk dalam daftar, sementara tidak sedikit warga yang seharusnya menerima bansos justru terlewatkan. Fenomena ini dikenal sebagai inclusion dan exclusion error.
Andy mengungkapkan, saat transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN, Kemensos melakukan groundcheck terhadap 12 juta KPM. Dengan melibatkan 34.000 pendamping PKH, proses verifikasi di lapangan ini berhasil mengidentifikasi dan mengoreksi data secara signifikan. "Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," imbuhnya, menunjukkan betapa krusialnya verifikasi data secara langsung.
Berangkat dari temuan tersebut, Kemensos kini mendorong masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai KPM untuk secara proaktif mengajukan diri. Sistem baru ini menuntut partisipasi aktif dari warga. Jika tidak ada pengajuan, pemerintah akan mengasumsikan bahwa yang bersangkutan memang tidak membutuhkan bantuan.
Tentu saja, pengajuan diri ini tidak serta merta menjamin penerimaan bansos. Kemensos akan melakukan verifikasi lanjutan yang sangat ketat dan berlapis. Proses ini tidak hanya mengandalkan DTSEN, tetapi juga akan memanfaatkan berbagai data administratif lainnya yang dianggap sebagai "game changer". Data-data tersebut mencakup informasi kepemilikan aset seperti sertifikat tanah, kendaraan roda empat, hingga riwayat konsumsi listrik rumah tangga.
"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek ‘oh ternyata punya sertipikat lebih dari satu’, ‘oh ternyata punya kendaraan roda empat dua’, ‘oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh’," jelas Andy, menggambarkan detail proses verifikasi yang akan dilakukan.
Kemensos menargetkan bahwa sistem penyaluran bansos berbasis permintaan ini, lengkap dengan proses verifikasi data yang akurat, dapat diimplementasikan secara penuh mulai tahun 2027. "Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," pungkasnya. Perubahan ini menuntut kesiapan masyarakat untuk lebih aktif dalam mengakses hak-hak sosial mereka, sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Editor: Rockdisc