Eranusantara.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas menggagas sebuah terobosan penting bagi ekosistem keuangan mikro Indonesia. Ia mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperluas cakupan penjaminannya, tidak hanya pada simpanan perbankan, tetapi juga mencakup dana yang disimpan di koperasi. Gagasan ini disampaikan Airlangga dalam sambutannya pada acara FEKDI x IFSE yang berlangsung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026), dan telah ia sampaikan pula kepada Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja LPS.
Menurut Airlangga, fungsi koperasi dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sejatinya setara dengan perbankan. Oleh karena itu, perlakuan terhadap nasabah atau anggota koperasi seharusnya juga mendapatkan perlindungan yang setara. "Masa kita masyarakat, taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin," ungkap Airlangga, menyoroti ketidaksetaraan yang ada saat ini. Ia pun mendorong DPR RI, khususnya Komisi XI, untuk segera mengamandemen undang-undang terkait perkoperasian guna mengakomodasi perubahan krusial ini.

Menko Airlangga meyakini bahwa penambahan mandat bagi LPS untuk menjamin simpanan di koperasi sangat memungkinkan. Pertimbangannya, anggaran yang dimiliki oleh lembaga penjamin tersebut sudah sangat mumpuni. Dengan kapasitas finansial LPS yang kuat, jumlah simpanan di koperasi yang relatif tidak terlalu besar dibandingkan total simpanan di bank, dinilai tidak akan membebani keuangan LPS secara signifikan. Langkah ini, lanjut Airlangga, juga merupakan bentuk nyata keberpihakan negara dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi, yang merupakan tulang punggung perekonomian rakyat.
Lebih lanjut, Airlangga juga menyoroti landasan hukum yang sudah ada terkait perlindungan nasabah koperasi. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, secara eksplisit disebutkan bahwa perlindungan dan penjaminan simpanan di koperasi harus setara dengan yang berlaku di perbankan. "Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan," jelasnya, menegaskan bahwa gagasan ini bukan tanpa dasar hukum.
Dengan adanya payung hukum tersebut, Airlangga menyatakan bahwa implementasi LPS sebagai penjamin dana koperasi kini hanya tinggal menunggu ketentuan regulasi pelaksana dari Komisi XI DPR RI. Ia berharap Komisi XI dapat segera merumuskan aturan yang diperlukan. Jika usulan ini terealisasi, diharapkan akan tercipta rasa aman dan nyaman yang lebih besar bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di koperasi. Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor koperasi, mendorong pertumbuhan keanggotaan, dan pada akhirnya memperkuat stabilitas sistem keuangan mikro di Indonesia.
Inisiatif ini dipandang sebagai langkah progresif untuk menciptakan iklim investasi dan simpanan yang lebih adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang jenis lembaga keuangan tempat mereka menyimpan dana. Dengan demikian, koperasi diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, khususnya di tingkat akar rumput.