EraNusantara – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyoroti serius dugaan adanya sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang terlibat dalam program makan bergizi gratis (MBG), yang operasionalnya ditengarai tidak memenuhi standar laik higiene sanitasi. Kepala BGN, Sudaryono, dengan tegas menyatakan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukanlah sekadar kelengkapan administratif, melainkan prasyarat fundamental yang tak bisa ditawar demi keselamatan penerima manfaat.
Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan jumlah pasti dapur yang akan dikenakan sanksi penutupan permanen. Tindakan tegas ini diambil karena SPPG yang tidak memenuhi standar dinilai berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, bahkan nyawa para penerima program MBG. "Hingga saat ini, kami menerima laporan yang mengindikasikan sekitar 950 dapur berpotensi besar tidak memenuhi standar sanitasi dan higienis. Kami akan mengumumkan secara definitif berapa banyak yang akan kami tutup permanen karena tidak layak," jelas Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8/2026).

BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi SPPG yang telah lama beroperasi namun belum memiliki SLHS untuk segera mengurusnya melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota. Batas waktu yang diberikan untuk melengkapi sertifikat SLHS ini adalah hingga 10 Agustus 2026. Untuk memfasilitasi proses ini, BGN juga telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran di daerah agar memberikan asistensi dan bantuan administratif. Namun, Sudaryono menegaskan, SPPG yang gagal mengantongi SLHS hingga batas waktu yang ditentukan akan menghadapi penutupan permanen.
Menanggapi keluhan dari beberapa mitra yang merasa dipersulit atau proses pengurusan SLHS mereka diperlambat oleh Dinas Kesehatan setempat, Sudaryono mempersilakan mereka untuk menyampaikan pengaduan langsung kepada BGN. "Saya memahami bahwa ada beberapa mitra yang mengeluhkan respons berbeda dari Dinas Kesehatan di kabupaten/kota, mulai dari merasa dipersulit, diperlambat, hingga dipimpong. Kami membuka pintu bagi mereka untuk mengadu," tambahnya.
Selain itu, BGN juga telah memperbarui petunjuk teknis terkait sanksi pelanggaran, baik untuk kasus keracunan fatal maupun insiden menonjol lainnya. Jika sebelumnya aturan penutupan sementara (suspend) dianggap kurang jelas batas waktunya dan rentan negosiasi, kini BGN menerapkan sistem sanksi yang terukur dan terdigitalisasi. "Sistem suspend kami bagi menjadi tiga kategori: ringan (10 hari), sedang (20 hari), dan berat (30 hari), serta suspend permanen," papar Sudaryono.
Sudaryono menjamin bahwa jika sebuah dapur terkena suspend ringan atau sedang, dan hasil investigasi tidak menemukan masalah pada fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau sanitasi, dapur tersebut dapat kembali beroperasi. Namun, kepala dapur yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi. Apabila setelah dibuka kembali dapur tersebut mengulangi kesalahan serupa atau kembali menyebabkan kasus keracunan, BGN tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi berat berupa penutupan permanen. "Jika setelah beroperasi kembali terjadi lagi kasus keracunan, ini akan menjadi pertimbangan kuat bagi kami untuk melakukan suspend permanen. Terlebih jika korbannya banyak, kami bisa menjatuhkan suspend yang lebih panjang dan berpotensi menjadi penutupan permanen," pungkasnya.
Editor: Rockdisc