EraNusantara – Kabar gembira bagi eksportir udang Indonesia! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dispensasi dari United States Food and Drugs Administration (US FDA) terkait pengetatan impor udang. Ribuan kontainer udang yang sedang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat (AS) kini memiliki harapan untuk lolos dari pemeriksaan ketat.
Kebijakan pengetatan impor ini dipicu oleh temuan paparan radioaktif Cesium-137 pada produk udang asal Indonesia. FDA kemudian memberlakukan import alert yang mewajibkan sertifikasi khusus untuk udang dari wilayah tertentu. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ekspor udang Indonesia.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengungkapkan bahwa kesepakatan dispensasi ini dicapai pada 18 Oktober waktu AS, setelah serangkaian perundingan intensif dengan FDA.
"Setelah beberapa kali perundingan melalui channel khusus Virtual Bilateral Meeting dengan FDA, akhirnya high level leaderships mereka memutuskan untuk memperbolehkan masuk ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah 31 Oktober 2025," jelas Ishartini.
Ishartini menambahkan, KKP berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1000 kontainer udang yang akan tiba di AS setelah tanggal 31 Oktober telah melalui proses quality assurance yang ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP.
Meskipun mendapatkan dispensasi, ribuan kontainer udang tersebut tetap akan diperiksa oleh FDA setibanya di AS untuk memastikan tidak adanya kontaminasi Cesium-137 sesuai dengan regulasi yang berlaku di AS. Pemeriksaan serupa juga akan diberlakukan untuk kontainer udang yang masuk sebelum tanggal 31 Oktober.
Sebelumnya, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa negosiasi terus dilakukan untuk memastikan pengiriman kontainer yang sudah berlayar tetap dapat masuk ke AS.
Kebijakan FDA mewajibkan setiap pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung ke AS disertai sertifikat bebas radioaktif dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk/diakui FDA bagi perusahaan yang masuk daftar kuning. Sementara itu, perusahaan yang masuk daftar merah harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.
Editor: Rockdisc