EraNusantara – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas meminta pengusaha untuk menghentikan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan menohok ini disampaikan langsung kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam sebuah dialog di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Airlangga menekankan pentingnya komitmen pengusaha untuk tetap mempertahankan karyawan, bukan hanya mengejar keuntungan semata.
"Semangat Gunung Tidar yang telah diresapi para pengusaha Kadin di Magelang harus diwujudkan dengan nyata, yaitu dengan menghindari PHK," tegas Airlangga. Ia menambahkan bahwa setiap PHK yang dilakukan bertentangan dengan semangat kebersamaan dan ketahanan ekonomi nasional. Lebih lanjut, Airlangga mendorong pengusaha untuk melihat karyawan sebagai aset berharga yang mampu membawa bisnis menuju kesuksesan. "Sukses sejati bagi pengusaha adalah mampu menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang bagi masyarakat," tambahnya.

Pemerintah, lanjut Airlangga, siap membuka pintu lebar-lebar bagi usulan kebijakan yang berpotensi meningkatkan lapangan kerja. "Kami sangat terbuka terhadap segala usulan yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat Indonesia," tandasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi potensi krisis ketenagakerjaan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ajakan ini bukan sekadar himbauan, melainkan sebuah desakan yang diharapkan dapat diindahkan oleh seluruh pengusaha di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga iklim investasi dan mengurangi angka pengangguran.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mencegah gelombang PHK yang berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas. Dengan mempertahankan karyawan, perusahaan juga dapat mempertahankan keahlian dan pengalaman berharga yang telah terbangun. Pernyataan Airlangga ini menjadi sinyal kuat bagi pengusaha untuk mempertimbangkan kembali rencana PHK dan fokus pada strategi bisnis yang berkelanjutan dan berpihak pada pekerja.
Editor: Rockdisc