EraNusantara – Indonesia resmi menghentikan kerja sama budidaya lobster dengan Vietnam. Keputusan tegas ini diambil setelah evaluasi menunjukkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal masih marak di negara tersebut, menggagalkan target produksi dan merugikan negara.
Selama satu tahun uji coba kerja sama, target produksi 30 juta BBL per bulan jauh dari tercapai. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan fakta mengejutkan: hanya 17 juta BBL yang berhasil dibudidayakan, sisanya diduga diselundupkan secara ilegal. "Kita uji coba satu tahun. Hasilnya mengecewakan. Target 30 juta per bulan, hanya tercapai 17 juta," ungkap Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI.

Kegagalan kerja sama ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan di Vietnam yang terus membiarkan penyelundupan BBL ilegal. Upaya pemberantasan yang melibatkan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian Indonesia terbukti belum efektif. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah drastis dengan menghentikan kerja sama dan mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberantas aktivitas ilegal di sektor perikanan, khususnya penyelundupan BBL.
Trenggono menjelaskan, Perpres ini tidak hanya akan fokus pada BBL, tetapi juga mencakup aktivitas ilegal lainnya di sektor perikanan. "Perpres ini diharapkan menjadi solusi efektif karena merupakan instruksi langsung dari Presiden," tegasnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kekayaan laut Indonesia dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Harapannya, langkah tegas ini akan membuat Vietnam serius dalam memberantas penyelundupan BBL dan menghentikan kerugian ekonomi Indonesia.
Editor: Rockdisc