Eranusantara.co – Rencana pengadaan Kereta Rel Listrik (KRL) tambahan melalui impor unit bekas dari Jepang tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi isu mengenai biaya pengadaan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan klarifikasi penting bahwa proses mendatangkan armada dari Negeri Sakura tersebut tidak menggunakan skema transaksi jual beli komersial, melainkan melalui mekanisme hibah.
Direktur Operasi, Prasarana, dan Keselamatan Area 2, Dadan Rudiansyah, menjelaskan bahwa meskipun statusnya adalah pemberian atau hibah, pihak KAI tetap harus mempersiapkan sejumlah anggaran. Namun, dana yang dialokasikan bukan untuk membayar harga unit kereta, melainkan untuk menanggung seluruh biaya logistik dan pengiriman dari Jepang menuju Indonesia.

"Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan transaksi jual beli, melainkan skema hibah. Saat ini kami masih melakukan perhitungan mendalam mengenai total biaya yang dibutuhkan, terutama untuk proses pengiriman unit ke tanah air," ujar Dadan dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Dadan juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses impor ini dilakukan dengan standar keamanan yang sangat ketat. Pihak KAI tidak ingin mengambil risiko dengan mendatangkan armada yang tidak layak. Oleh karena itu, sebelum unit-unit tersebut diberangkatkan dari Jepang, tim ahli akan melakukan proses assessment atau penilaian teknis secara menyeluruh di lokasi asal.
Langkah preventif ini bertujuan agar ketika kereta tiba di pelabuhan Indonesia, kondisinya sudah dalam keadaan prima dan siap untuk menjalani tahapan operasional. "Harapannya, setelah melalui penilaian ketat di Jepang, kereta tersebut sudah dalam kondisi laik jalan saat sampai di sini," tambahnya.
Keamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama. Dadan menjelaskan bahwa setelah armada tiba di Indonesia, prosedur pengecekan tidak berhenti begitu saja. Tim dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan melakukan uji kelayakan ulang secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aspek keselamatan pada kereta impor tersebut telah memenuhi standar regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meski menggunakan unit bekas, perlu diketahui bahwa kereta-kereta ini memiliki rekam jejak penggunaan yang cukup panjang, yakni sekitar 25 tahun di Jepang. Namun, untuk penggunaan di Indonesia, KAI merencanakan masa operasional unit-unit tersebut selama 10 tahun ke depan.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa seluruh beban finansial yang muncul akibat proses impor ini akan menjadi tanggung jawab penuh PT KAI. "Seluruh biaya yang timbul terkait impor KRL ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak KAI," tegas Dudy. Langkah ini diambil untuk memastikan modernisasi transportasi publik tetap berjalan tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.