Eranusantara.co – Pemerintah Indonesia terus memperkuat benteng pertahanan finansial dalam menghadapi ancaman bencana alam yang kian dinamis. Melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), negara kini mengelola dana abadi khusus bencana yang nilainya telah menembus angka fantastis, yakni sebesar Rp 8,3 triliun. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini diproyeksikan menjadi instrumen vital dalam menjaga stabilitas ekonomi saat terjadi kedaruratan.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengungkapkan bahwa penunjukan BPDLH sebagai pengelola dana ini bukan tanpa alasan. Reputasi internasional yang solid serta tingkat kepercayaan tinggi dari para donor global menjadi faktor kunci. Menurutnya, kredibilitas BPDLH dalam tata kelola keuangan (governance) membuat pemerintah merasa yakin untuk menitipkan dana APBN di lembaga tersebut.

"Ketika kita telah mendapatkan kepercayaan dari banyak donor dan memiliki reputasi global yang baik, muncul rasa percaya (trust). Hal inilah yang membuat APBN akhirnya melirik BPDLH sebagai pengelola yang dianggap memiliki tata kelola yang mumpuni," ujar Joko dalam sebuah pertemuan media di Bogor, Jumat (2/10/2026).
Penting untuk dipahami bahwa dana pokok sebesar Rp 8,3 triliun tersebut bersifat abadi. Artinya, nilai pokok tersebut tidak boleh digunakan secara langsung untuk penanganan bencana. Strategi yang diterapkan adalah dengan menginvestasikan dana tersebut agar menghasilkan imbal hasil yang berkelanjutan. Keuntungan atau hasil investasi inilah yang kemudian digunakan oleh BPDLH bersama pemerintah untuk mendanai berbagai program ketahanan bencana.
Salah satu inovasi unggulan yang telah berjalan sejak tahun 2025 adalah skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Skema ini merupakan bentuk transfer risiko yang sangat efisien. Dengan asuransi, pemerintah tidak perlu langsung menguras dana darurat saat bencana terjadi, melainkan mendapatkan pembayaran klaim (payout) dari perusahaan asuransi.
Saat ini, cakupan asuransi tersebut sudah menyasar beberapa sektor krusial. Kementerian Sekretariat Negara telah mengasuransikan Istana Presiden, sementara Kementerian Agama mengasuransikan seluruh jaringan madrasah dan sekolah keagamaan di bawah naungannya. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga turut serta melindungi aset-aset vital seperti gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Jika terjadi bencana, misalnya di Sumatra, BPDLH akan membayar premi asuransinya. Ketika bencana benar-benar terjadi, kita akan menerima pembayaran klaim yang bisa langsung dialokasikan untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Inilah keunggulan mekanisme transfer risiko melalui skema asuransi," tambah Joko.
Meski saat ini partisipasi masih terbatas pada beberapa kementerian, BPDLH memiliki peta jalan yang ambisius. Pada tahun 2027, diprediksi lebih dari 20 kementerian akan bergabung dalam skema ini. Target jangka panjangnya adalah memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya terbatas pada gedung, tetapi juga merambah ke infrastruktur vital seperti jembatan, jalan raya, hingga pelabuhan, guna menciptakan ekosistem perlindungan bencana yang menyeluruh di Indonesia.