Eranusantara.co – Pasar logam mulia kembali bergejolak setelah harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Jumat, 25 September 2026. Tercatat, harga emas Antam hari ini anjlok Rp 15.000 per gram, memposisikan diri di level Rp 2.590.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang tren pelemahan yang telah menghantui pasar komoditas berharga ini dalam beberapa waktu terakhir, memicu kekhawatiran di kalangan investor dan pengamat pasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Logam Mulia Antam, berbagai denominasi emas juga turut terkoreksi. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harganya kini dipatok Rp 1.345.000. Sementara itu, bagi investor yang memilih denominasi lebih besar, emas 10 gram dijual seharga Rp 25.395.000. Puncak penurunan terlihat pada emas batangan ukuran terbesar, 1.000 gram atau 1 kilogram, yang kini dibanderol Rp 2.530.600.000. Angka-angka ini mencerminkan tekanan jual yang kuat di pasar, mendorong harga ke level yang lebih rendah dan menantang strategi investasi banyak pihak.

Jika menilik pergerakan harga dalam sepekan terakhir, emas Antam bergerak dalam rentang Rp 2.590.000 hingga Rp 2.638.000 per gram. Fluktuasi ini menunjukkan adanya upaya pasar untuk mencari titik keseimbangan baru, meskipun tren dominan masih mengarah pada pelemahan. Lebih jauh lagi, dalam skala bulanan, volatilitas pasar emas Antam terasa lebih signifikan. Harga tercatat bergerak antara Rp 2.590.000 dan Rp 2.750.000 per gram, menandakan bahwa level saat ini merupakan salah satu titik terendah dalam periode tersebut. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pemegang emas maupun calon investor yang sedang memantau peluang di tengah dinamika ekonomi global.
Tak hanya harga beli, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami koreksi tajam. Hari ini, harga buyback turun sebesar Rp 20.000, berada di level Rp 2.415.000 per gram. Penurunan ini berarti bahwa bagi mereka yang berencana mencairkan investasinya, nilai yang akan diterima menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Kebijakan buyback ini menjadi indikator penting bagi likuiditas investasi emas, di mana Antam akan membeli kembali emas dari masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan. Pergerakan harga buyback seringkali menjadi cerminan langsung dari sentimen pasar terhadap komoditas ini, yang saat ini cenderung bearish.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli emas batangan, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, ada insentif bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan menyertakan NPWP saat transaksi, potongan pajak yang dikenakan dapat berkurang menjadi 0,45%, memberikan keuntungan finansial yang cukup signifikan bagi pembeli. Regulasi ini dirancang untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mendorong transparansi dalam transaksi logam mulia di Indonesia.
Rincian harga emas Antam untuk berbagai denominasi pada Jumat, 25 September 2026, menunjukkan penurunan yang merata di seluruh kategori. Mulai dari denominasi terkecil 0,5 gram yang kini dihargai Rp 1.345.000, hingga 1 gram yang berada di level Rp 2.590.000. Untuk ukuran 2 gram, harganya tercatat Rp 5.120.000, dan 3 gram dipatok Rp 7.655.000. Sementara itu, denominasi 5 gram dibanderol Rp 12.725.000, dan 10 gram mencapai Rp 25.395.000. Bagi investor dengan modal lebih besar, emas 25 gram dihargai Rp 63.362.000, 50 gram Rp 126.645.000, dan 100 gram Rp 253.212.000. Denominasi jumbo seperti 250 gram kini Rp 632.715.000, 500 gram Rp 1.265.320.000, dan yang terbesar 1.000 gram (1 kg) senilai Rp 2.530.600.000. Daftar harga ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau melakukan transaksi jual beli emas batangan di tengah dinamika pasar yang terus berubah dan membutuhkan kehati-hatian ekstra.