Eranusantara.co – Kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2027 mendatang memicu perhatian serius dari kalangan industri transportasi. Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) menyuarakan permohonan agar pemerintah mempertimbangkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam implementasinya. Mereka menekankan pentingnya melihat komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan, bukan semata-mata fokus pada pelanggaran yang sudah ada.
Wakil Ketua Umum DPP Askarindo, Budi Setiyadi, secara khusus meminta adanya relaksasi bagi perusahaan-perusahaan yang masih memiliki armada truk bermasalah. Menurutnya, proses adaptasi terhadap regulasi Zero ODOL memerlukan waktu yang tidak sebentar, terutama bagi entitas bisnis dengan jumlah truk yang signifikan dan riwayat pelanggaran dimensi yang cukup banyak. Budi menggarisbawahi bahwa perusahaan-perusahaan ini membutuhkan jeda waktu untuk melakukan normalisasi kendaraan mereka.

"Biarkan mereka membenahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar para pengemudi juga bisa terus bekerja. Artinya, pemberlakuan Zero ODOL itu jangan berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi dilihat dari komitmen perusahaannya," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa hal terpenting adalah adanya komitmen kuat dari perusahaan untuk melakukan perbaikan, sehingga penegakan hukum tidak perlu langsung diberlakukan secara sporadis.
Budi juga menyoroti dampak finansial yang akan ditanggung perusahaan dalam proses normalisasi truk ODOL. Perubahan dimensi dan kapasitas kendaraan tentu akan memengaruhi arus kas operasional. Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan strategi dan perencanaan matang agar proses transisi ini tidak mengganggu kelangsungan operasional mereka. "Jadi, memang perlu memperhitungkan waktu operasinya, dan sebagainya. Makanya, kita harapkan kepada Kementerian Perhubungan, minimal komitmen dululah yang dimintai dari semua pelaku industri pemilik barang dan pemilik kendaraan. Jadi, jangan langsung melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Askarindo mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus mempertimbangkan potensi efek domino terhadap biaya logistik. Normalisasi ODOL dan penegakan hukum yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat memicu kenaikan ongkos transportasi barang, yang pada akhirnya akan berdampak pada melonjaknya harga komoditas di pasaran. Situasi ini berpotensi menimbulkan tekanan inflasi yang signifikan di berbagai daerah, yang pada akhirnya akan membebani masyarakat luas.
"Masalahnya, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga. Karena, jangan sampai nanti begitu normalisasi ODOL diberlakukan, terjadi inflasi di beberapa daerah gara-gara ongkos logistiknya tinggi," ungkap Budi. Untuk itu, Askarindo berharap pemerintah dapat memberikan intervensi berupa insentif bagi para pemilik truk yang menunjukkan komitmen serius dalam melakukan normalisasi. Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan dan mempercepat proses kepatuhan terhadap regulasi.
Pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah dan pelaku industri dinilai krusial untuk mencapai tujuan Zero ODOL tanpa menimbulkan gejolak ekonomi yang tidak diinginkan. Askarindo percaya bahwa dengan adanya kelonggaran dan dukungan, target kepatuhan dapat tercapai secara bertahap dan berkelanjutan, demi terciptanya sistem logistik yang efisien dan berkeadilan.