Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada

    26-09-2026 - 16.35

    Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab

    26-09-2026 - 16.35

    Starbucks Tutup Ratusan Gerai di Amerika

    26-09-2026 - 16.20
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada
    • Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab
    • Starbucks Tutup Ratusan Gerai di Amerika
    • Jalan Terjal Zero ODOL Pengusaha Minta Ini
    • Gelombang PHK Masif Mengancam Pekerja
    • Mengenal Transfer Pricing dan Cara Belajarnya
    • Pucuk Pimpinan KNKT Berganti Tantangan Besar Menanti
    • Brevet A B Saja Tak Cukup Ini Level Berikutnya
    • Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini
    • Strategi Baru Prabowo Jaga Ekonomi
    Sabtu, 26 September 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada

      26-09-2026 - 16.35

      Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab

      26-09-2026 - 16.35

      Starbucks Tutup Ratusan Gerai di Amerika

      26-09-2026 - 16.20

      Jalan Terjal Zero ODOL Pengusaha Minta Ini

      26-09-2026 - 16.06

      Gelombang PHK Masif Mengancam Pekerja

      26-09-2026 - 13.35
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gelombang PHK Masif Mengancam Pekerja

    Gelombang PHK Masif Mengancam Pekerja

    Ekonomi 26-09-2026 - 13.353 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gelombang PHK Masif Mengancam Pekerja

    Eranusantara.co – Kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Hingga periode Agustus 2026, tercatat sebanyak 53.490 orang telah melaporkan diri sebagai korban PHK melalui sistem resmi pemerintah.

    Data yang dihimpun melalui situs Satudata Kemnaker tersebut menunjukkan adanya lonjakan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Jika pada rentang waktu Januari hingga Juli 2026 jumlah pekerja yang terdampak berada di angka 43.805 orang, maka dalam satu bulan terakhir terjadi penambahan sebanyak 9.685 orang. Angka ini mencerminkan dinamika ketenagakerjaan yang sedang tidak stabil dan memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak.

    Gelombang PHK Masif Mengancam Pekerja
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Penting untuk dipahami bahwa angka 53.490 tersebut merupakan jumlah pekerja yang secara aktif melaporkan status kehilangan pekerjaan mereka melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sistem ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja agar tetap memiliki daya beli dan dukungan finansial selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

    Pihak Kemnaker memberikan catatan penting terkait validitas angka tersebut. Mereka menegaskan bahwa data PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan sangat mungkin mengalami perubahan atau pembaruan secara berkala. Hal ini dikarenakan adanya regulasi yang memberikan ruang bagi pekerja untuk mengajukan klaim manfaat JKP hingga batas waktu enam bulan setelah tanggal resmi pemutusan hubungan kerja dilakukan.

    "Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu enam bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," tulis pernyataan resmi Kemnaker yang dikutip pada Jumat (25/9/2026).

    Selain itu, perlu diperjelas bahwa angka yang dirilis bukan mencakup seluruh jenis pemberhentian kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 mengenai Penyelenggaraan Program JKP serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025, terdapat pengecualian dalam perhitungan data ini. Pekerja yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, tidak dimasukkan ke dalam statistik korban PHK dalam sistem JKP ini.

    Fenomena ini menjadi sinyal bagi pemerintah dan pelaku industri untuk segera mengevaluasi stabilitas ekonomi yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Peningkatan angka PHK yang cukup tajam dalam waktu singkat ini menuntut adanya langkah mitigasi yang efektif agar angka pengangguran tidak semakin membengkak dan berdampak pada daya beli masyarakat secara luas. Melalui laporan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap kondisi ekonomi makro yang sedang berlangsung.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Harga Emas Antam Terjun Bebas Investor Waspada

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.35

    Polemik Aturan PIP di Maybank Akhirnya Terjawab

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.35

    Starbucks Tutup Ratusan Gerai di Amerika

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.20

    Jalan Terjal Zero ODOL Pengusaha Minta Ini

    Ekonomi 26-09-2026 - 16.06

    Mengenal Transfer Pricing dan Cara Belajarnya

    Ekonomi 26-09-2026 - 13.20

    Pucuk Pimpinan KNKT Berganti Tantangan Besar Menanti

    Ekonomi 26-09-2026 - 12.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Fakta Mengejutkan di Balik Mudik Lebaran 2026: Jasa Raharja Gelontorkan Rp 11,2 Miliar Santunan! Apa Penyebab Utama Ratusan Nyawa Melayang Meski Angka Kecelakaan Turun Drastis?

    26-03-2026 - 05.0626 Views

    Mengejutkan! Daya Saing Indonesia Terjun Bebas di Kancah Global: Apakah Sinyal Bahaya Bagi Investasi dan Masa Depan Ekonomi?

    24-06-2026 - 22.0622 Views

    Operasi Senyap Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Ilegal Puluhan Miliar Rupiah! Menkeu Purbaya: Jangan Harap Lolos, Ini Baru Permulaan!

    23-06-2026 - 22.0622 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.