Eranusantara.co – Kabar gembira sekaligus mengejutkan datang bagi para investor logam mulia. Setelah sempat mengalami tren pelemahan pada periode sebelumnya, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali merangkak naik secara signifikan pada perdagangan hari ini, Sabtu (26/9/2026). Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi mereka yang telah menyimpan aset aman (safe haven) tersebut sejak lama.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan 24 karat mengalami lonjakan sebesar Rp 23.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas kini menyentuh level Rp 2.613.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan adanya volatilitas pasar yang cukup dinamis, di mana emas kembali menunjukkan daya tariknya di tengah fluktuasi ekonomi global.

Jika menilik pergerakan harga dalam jangka pendek, harga emas Antam dalam sepekan terakhir tercatat bergerak fluktuatif di rentang Rp 2.590.000 hingga Rp 2.638.000 per gram. Sementara itu, jika ditarik dalam cakupan waktu satu bulan terakhir, harga emas sempat menyentuh titik tertinggi di angka Rp 2.750.000 per gram sebelum akhirnya bergerak di kisaran Rp 2.590.000 per gram.
Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi dengan modal terbatas, Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran. Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp 1.356.500. Sementara untuk ukuran yang lebih besar, seperti 10 gram, dibanderol seharga Rp 25.625.000. Bagi investor besar atau institusi, emas dengan ukuran 1.000 gram (1 kg) kini dijual dengan harga Rp 2.553.600.000.
Selain harga beli, penting bagi investor untuk memperhatikan harga buyback atau harga pembelian kembali oleh pihak Antam. Hari ini, harga buyback juga ikut terkerek naik sebesar Rp 23.000, sehingga berada di level Rp 2.438.000 per gram. Harga inilah yang akan diterima oleh masyarakat jika mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi para wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif potongan pajak tersebut dapat ditekan menjadi lebih rendah, yakni hanya sebesar 0,45%.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.356.500
- 1 gram: Rp 2.613.000
- 2 gram: Rp 5.166.000
- 5 gram: Rp 12.840.000
- 10 gram: Rp 25.625.000
- 50 gram: Rp 127.795.000
- 100 gram: Rp 255.512.000
- 500 gram: Rp 1.276.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.553.600.000