Eranusantara.co – Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius seiring dengan melonjaknya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui platform Satudata, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2026.
Data tersebut mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja telah melaporkan diri terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jika dibandingkan dengan periode tujuh bulan pertama (Januari-Juli 2026) yang hanya mencatat 43.805 orang, terdapat penambahan sebanyak 9.685 korban PHK dalam waktu singkat. Hal ini mengindikasikan adanya dinamika ekonomi yang cukup fluktuatif di berbagai sektor industri nasional.

Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama sebagai wilayah dengan angka PHK paling tinggi di Indonesia. Tercatat sebanyak 10.880 pekerja di provinsi tersebut kehilangan mata pencahariannya. Angka ini sangat mencolok karena merepresentasikan sekitar 20,34 persen dari total keseluruhan kasus PHK yang terjadi di seluruh tanah air. Dominasi angka PHK di Jawa Barat ini menjadi perhatian serius mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu pusat industri manufaktur terbesar di Indonesia.
Menyusul Jawa Barat, Provinsi Banten berada di posisi kedua dengan jumlah korban mencapai 6.303 orang. Selanjutnya, Jawa Timur menyusul di urutan ketiga dengan 5.400 kasus, diikuti oleh Jawa Tengah dengan 4.769 orang, dan DKI Jakarta yang mencatatkan 3.900 kasus PHK.
Pihak Kemnaker menegaskan bahwa angka yang dirilis saat ini masih bersifat dinamis dan berpotensi terus bertambah. Hal ini dikarenakan para pekerja yang terkena PHK memiliki tenggat waktu hingga enam bulan sejak tanggal pemberhentian untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Perlu digarisbawahi bahwa data ini hanya mencakup pekerja yang terkena PHK secara langsung. Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, tidak dimasukkan dalam statistik ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ketenagakerjaan ini secara mendalam, terutama untuk mengidentifikasi sektor industri mana saja yang paling rentan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja tersebut.
Meski angka PHK menunjukkan kenaikan, Airlangga memberikan catatan optimis. Ia menilai bahwa secara makro, laju penciptaan lapangan kerja baru di tingkat nasional masih lebih besar dibandingkan dengan angka pengurangan tenaga kerja. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sektoral guna memastikan stabilitas ekonomi dan perlindungan bagi para pekerja tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.