EraNusantara – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan keyakinannya bahwa gejolak harga beras di pasaran akan mereda dan kembali normal dalam kurun waktu satu minggu ke depan. Pengakuan ini datang di tengah realitas kenaikan harga beras yang memang tengah dirasakan masyarakat luas.
Saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2026), Amran dengan tegas menjawab pertanyaan mengenai prospek penurunan harga. "Pasti turunlah, doakan," ujarnya, memancarkan optimisme yang kuat terhadap langkah-langkah yang sedang ditempuh pemerintah.

Menurut Amran, lonjakan harga beras saat ini tidak lepas dari praktik curang yang melibatkan beras fortifikasi. Produk-produk ini, katanya, secara tidak sah mengklaim kandungan vitamin tinggi untuk membenarkan harga jual yang melambung di atas harga wajar. Ia menjamin, merek-merek yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi tegas.
"Ini karena fortifikasi. Kenapa? Ada mafia di baliknya. Sebut saja terang-terangan, ada mafia yang menciptakan kekisruhan ini," tegas Amran dengan nada geram. Ia menambahkan, praktik penipuan ini telah merugikan masyarakat hingga Rp 90 triliun, sebuah angka fantastis yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Sebagai langkah awal penindakan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah memerintahkan produsen beras fortifikasi untuk menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas produksi mereka. Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan klaim kualitas yang menyesatkan, tetapi juga dengan penetapan harga jual yang tidak wajar dan merugikan konsumen.
Investigasi Kementan mengungkap bahwa setidaknya 25 merek beras fortifikasi terbukti melakukan "over klaim" atau klaim berlebihan terhadap kandungan vitamin dalam produk mereka, yang kemudian menjadi dasar untuk menjualnya dengan harga premium yang tidak proporsional.
Amran menjelaskan tahapan penindakan yang akan diterapkan. "Dimoratoriumkan, cabut izinnya dulu. Moratorium berarti berhenti produksi, kan? Setelah itu, izinnya dicabut. Ada tiga proses yang akan kami jalankan: pencabutan izin, moratorium, dan pemrosesan secara hukum," paparnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.
Lebih lanjut, Amran memastikan bahwa pasokan beras nasional saat ini berada dalam kondisi aman dan mencukupi. Terkait laporan mengenai kekosongan stok di beberapa ritel, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan dampak dari proses penindakan terhadap beras fortifikasi yang terbukti melanggar aturan, bukan karena kelangkaan pasokan secara umum.
Data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 21 September 2026 menunjukkan bahwa harga rata-rata beras di pasar tradisional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Beras kualitas bawah I tercatat Rp 14.900/kg, kualitas bawah II Rp 14.700/kg. Sementara itu, beras medium I mencapai Rp 16.600/kg dan medium II Rp 16.400/kg. Untuk beras kualitas super, super I dihargai Rp 17.900/kg dan super II Rp 17.300/kg.
Sebagai perbandingan, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium sebesar Rp 13.500/kg dan untuk beras premium sebesar Rp 14.900/kg. Kesenjangan antara harga pasar dan HET ini menjadi fokus utama intervensi pemerintah untuk menstabilkan harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Editor: Rockdisc