EraNusantara – Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas menyatakan bahwa desil, atau pengelompokan tingkat kesejahteraan, bukan lagi satu-satunya penentu mutlak bagi penerima bantuan sosial (bansos). Dalam upaya mewujudkan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan, Kemensos kini mengedepankan proses verifikasi lapangan yang ketat serta skema penerimaan berbasis permintaan atau ‘on demand’ bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, dalam sebuah diskusi penting mengenai metodologi penentuan desil dan pengukuran kemiskinan di Indonesia di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026). Andy menjelaskan, meskipun data desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS) tetap menjadi acuan awal, data tersebut bukanlah kitab suci yang tak bisa diganggu gugat.

"Kalau mau menyalurkan bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," tegas Andy, menggarisbawahi fleksibilitas dalam penetapan penerima.
Verifikasi lapangan menjadi kunci utama karena dari proses inilah Kemensos menemukan berbagai anomali. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak justru tercatat sebagai penerima, sebuah fenomena yang dikenal sebagai ‘exclusion error’. Sebaliknya, tak sedikit warga yang seharusnya layak menerima bantuan justru terlewatkan atau mengalami ‘inclusion error’.
Andy mengenang masa transisi dari DTKS ke DTSEN, di mana 12 juta KPM menjalani ‘groundcheck’ intensif. "Saya masih ingat bulan puasa mau lebaran, pendamping PKH, 34.000 pendamping PKH kita minta groundcheck lapangan kepada yang terduga exclusion dan inclusion error," paparnya.
Hasilnya sungguh mencengangkan: sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini luput dari jaring pengaman sosial, kini dapat merasakan manfaat bansos sejak DTSEN diterapkan. Ini menunjukkan betapa krusialnya validasi data di lapangan.
Berangkat dari temuan tersebut, Kemensos kini mengimplementasikan sistem ‘on demand’. Artinya, masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai KPM, diimbau untuk proaktif mengajukan diri. "Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy, menekankan pentingnya inisiatif dari warga.
Tentu saja, pengajuan diri ini tidak serta-merta menjamin penerimaan bansos. Setiap permohonan akan melewati proses verifikasi lanjutan yang jauh lebih komprehensif. Selain merujuk pada DTSEN, Kemensos juga memanfaatkan data administratif sebagai ‘game changer’. Data ini mencakup informasi kepemilikan aset seperti sertifikat tanah, jumlah kendaraan roda empat, hingga konsumsi listrik bulanan.
"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek ‘oh ternyata punya sertipikat lebih dari satu’, ‘oh ternyata punya kendaraan roda empat dua’, ‘oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh’," jelas Andy, menggambarkan detail proses pengecekan kelayakan.
Dengan sistem yang lebih akurat dan transparan ini, Kemensos menargetkan penyaluran bansos mulai tahun 2027 sudah sepenuhnya menggunakan mekanisme baru ini. "Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," pungkas Andy.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran dan memastikan bahwa setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan, sekaligus mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sosial negara.
Editor: Rockdisc