EraNusantara – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyuarakan kekhawatiran serius terkait potensi kemoloran penyelesaian pengalihan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Kekhawatiran ini mendorong BAKN mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera menyusun rencana cadangan atau ‘Plan B’ guna mengantisipasi skenario terburuk. Pasalnya, target penyelesaian proses krusial ini yang ditetapkan pada 15 September 2026, kini dinilai rentan tidak tercapai.
Andreas Eddy Susetyo, Ketua BAKN DPR RI, menegaskan pentingnya langkah antisipatif ini. "Kami menekankan agar disiapkan Plan B atau rencana cadangan jika nanti penyelesaian proses pengambilalihan utang ini belum bisa selesai padahal jatuh tempo utang KCIC sudah berjalan," ujar Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima eranusantara.co, Jumat (11/9/2026). Ia menambahkan, langkah ini krusial untuk mencegah beban keuangan yang tidak semestinya menimpa PT Kereta Api Indonesia.

Pernyataan Andreas ini disampaikan setelah BAKN DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung pada Kamis (10/9) lalu, dalam rangka membahas progres penyelesaian utang KCIC. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proses due diligence yang sedang berlangsung diperkirakan menghadapi tantangan signifikan dan berpotensi sulit dirampungkan sesuai target waktu yang telah direncanakan. Oleh karena itu, skenario cadangan menjadi mutlak diperlukan agar stabilitas finansial KAI tidak terganggu apabila tenggat waktu penyelesaian tidak dapat dieksekusi tepat waktu.
"Itu termasuk hal yang masih dalam proses, proses penyelesaian. Dan mereka dalam proses karena ini sifatnya dalam proses due diligence. Karena itu, kita melihat bahwa potensi tidak tercapai di 15 September itu cukup besar," paparnya, menyoroti kompleksitas dan skala pekerjaan yang terlibat.
Selain fokus pada penyelesaian utang KCIC, Andreas juga menyoroti pentingnya penindaklanjutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap berulang. Ia mendesak KAI, PT Bukit Asam, Danantara, serta Badan Pengelola BUMN untuk serius mengatasi isu-isu tersebut.
Sebagai pemegang saham KAI dan Bukit Asam, Danantara memiliki kewajiban untuk turut menyupervisi penyelesaian persoalan ini bersama Badan Pengelola BUMN. "Sifatnya kan sekarang Danantara sebagai pemegang saham. Jadi memang kewajiban pemegang saham untuk memaksimalkan, mengoptimalkan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh mereka itu berjalan selain mencapai hasil secara optimal, tapi juga tata kelolanya itu baik," pungkasnya.
BAKN DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian utang KCIC ini hingga tuntas. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan tidak ada beban tambahan yang membebani keuangan negara maupun entitas BUMN terkait, demi menjaga kesehatan finansial dan akuntabilitas publik.
Editor: Rockdisc