EraNusantara – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali membuka kesempatan emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1448 H/2027 M. Tak hanya mengemban amanah mulia melayani jemaah di Tanah Suci, posisi ini juga menawarkan potensi penghasilan yang sangat menarik, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung singkat, mulai 25 hingga 31 Agustus 2026.
Meskipun angka pasti honorarium untuk tahun 2027 belum diumumkan secara resmi, bocoran dari Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pada kesempatan sebelumnya mengindikasikan bahwa petugas haji dapat menerima honor sekitar Rp 900.000 hingga Rp 1 juta per hari. Mengingat masa penugasan yang rata-rata mencapai 70 hari, total akumulasi penghasilan yang bisa dibawa pulang diperkirakan menyentuh angka fantastis Rp 70 juta. Angka ini belum termasuk berbagai fasilitas pendukung lainnya seperti tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang seluruhnya ditanggung selama masa tugas. Pembiayaan operasional PPIH ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai kemampuan keuangan negara.

Kemenhaj membuka dua kategori utama penugasan: PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Untuk PPIH Kloter, formasi yang tersedia adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter, yang akan mendampingi jemaah langsung dari tanah air. Sementara itu, PPIH Arab Saudi memiliki cakupan tugas yang lebih luas, meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji (MCH), serta layanan khusus untuk jemaah lansia dan disabilitas.
Bagi Anda yang tertarik, sejumlah persyaratan umum harus dipenuhi. Calon petugas wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas tinggi, rekam jejak yang baik, serta tidak sedang dalam proses hukum pidana. Selain itu, kepemilikan identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai menjadi prasyarat dasar.
Beberapa formasi tertentu juga mensyaratkan kualifikasi khusus, seperti batas usia, pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah, sertifikat kompetensi wartawan bagi pelamar Media Center Haji, hingga pengalaman dalam penanganan lansia dan penyandang disabilitas. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id. Pengumuman seleksi telah disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026, dengan pendaftaran dibuka mulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Calon peserta diimbau untuk teliti membaca seluruh persyaratan dan memastikan kelengkapan serta kebenaran dokumen yang diunggah.
Tahapan seleksi akan meliputi verifikasi dokumen, Ujian Berbasis Komputer (Computer Assisted Test/CAT) yang dijadwalkan pada 5 September 2026, dilanjutkan dengan Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dengan tegas mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya sepeser pun dan harus bebas dari praktik gratifikasi. "Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Puji, seperti dikutip dari eranusantara.co.
Kesempatan ini merupakan panggilan bagi mereka yang ingin berkontribusi langsung dalam kelancaran ibadah haji, sekaligus mendapatkan pengalaman berharga dengan imbalan yang kompetitif. Jangan lewatkan peluang emas ini untuk menjadi bagian dari pelayanan haji 2027.
Editor: Rockdisc