EraNusantara – Angin segar berembus kencang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menargetkan penerapan diskon biaya layanan sebesar 50% bagi penjual UMKM di berbagai platform e-commerce dapat terealisasi mulai pekan depan. Kebijakan strategis ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk lokal di pasar digital.
Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa payung hukum berupa Keputusan Menteri (Kepmen) akan ditandatangani paling lambat awal pekan depan. "Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tanda tangan Kepmen-nya, saya pikir sudah langsung bisa jalan," ujar Maman dengan optimis saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).

Maman menjelaskan, proses finalisasi regulasi ini telah berjalan selaras dengan kesiapan sistem teknis di lapangan. Berdasarkan koordinasi intensif dengan tim teknis, integrasi sistem di platform e-commerce raksasa seperti Shopee dan lainnya dipastikan telah rampung. "Integrasinya dengan Shopee, segala macam sudah beres. Kemarin ada beberapa review (Kepmen) yang mau saya tanda tangani ada beberapa yang saya review. Kemungkinan Senin atau paling telat Selasa sudah saya teken," tambahnya, menegaskan kesiapan implementasi.
Pemberian insentif ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026.
Secara spesifik, Pasal 15 ayat 1 Permen tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri, Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) non-UMKM wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% kepada UMKM yang telah terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri. Diskon 50% ini akan diterapkan pada komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan oleh platform kepada para penjual, yang umumnya berkisar antara 10% hingga 18% dari nilai transaksi.
Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut, yakni Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang akan ditandatangani Maman minggu ini. Setelah Kepmen ini resmi disahkan, para pelaku UMKM di platform e-commerce dapat segera mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM untuk memanfaatkan insentif berharga ini. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban operasional UMKM, tetapi juga secara signifikan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah gempuran pasar global.
Editor: Rockdisc