EraNusantara – Isu dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini menjadi sorotan tajam. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara menanggapi temuan mengejutkan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mengindikasikan adanya praktik mark-up signifikan.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa setiap rupiah yang akan dicairkan untuk proyek pengadaan pikap tersebut akan melalui mekanisme audit yang ketat. "Kementerian Keuangan hanya akan mencairkan anggaran apabila seluruh proses telah melewati audit dan dinyatakan lolos," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Purbaya mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima detail data yang menjadi dasar temuan ICW. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. "Mekanismenya jelas, nanti diaudit. Jika auditnya lolos, baru pihak terkait mengajukan tagihan kepada kami, dan kami akan membayarnya. Dengan begitu, kami merasa aman dan secure," jelasnya, menyoroti langkah preventif Kemenkeu. Sebelumnya, ICW memang telah menyatakan niatnya untuk melaporkan dugaan penggelembungan dana ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan krusial ICW ini didapatkan melalui pemantauan intensif terhadap proses pengadaan mobil pikap yang dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) sebagai pelaksana program. Organisasi anti-korupsi tersebut menduga adanya selisih harga pembelian yang mencolok, berkisar antara Rp 61 juta hingga Rp 69 juta per unit pikap. Apabila angka ini diakumulasikan dengan target pengadaan sebanyak 80 ribu unit, ICW memperkirakan potensi kerugian negara atau praktik "perburuan rente" bisa mencapai angka fantastis, yakni antara Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun.
Menanggapi temuan ini, ICW mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, penghentian sementara proyek pengadaan tersebut. Kedua, pembukaan seluruh dokumen pengadaan kepada publik demi menjamin transparansi. Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik perburuan rente atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara. Dalam laporannya, ICW secara tegas menyatakan bahwa pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih ini berpotensi besar tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat.
Editor: Rockdisc