EraNusantara – Jakarta – Dunia perdagangan komoditas kembali dihebohkan dengan dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya buka suara terkait kasus yang menyeret nama 10 perusahaan raksasa ini. Ia menegaskan, persoalan ini lebih berpusat pada aspek pengawasan di lapangan.
Ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026), Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menjelaskan bahwa fokus utama kementeriannya adalah pada regulasi dan kebijakan ekspor. "Kalau itu kan lebih ke border-nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan," ujarnya. Ia merinci, Kemendag bertugas menetapkan komoditas apa saja yang diizinkan untuk diekspor, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga ketentuan teknis lainnya yang mendukung kelancaran arus perdagangan internasional.

Busan menegaskan, aspek implementasi dan pengawasan di lapangan, termasuk penentuan nilai atau harga komoditas ekspor yang kerap menjadi celah manipulasi atau praktik under-invoicing, sepenuhnya berada di luar kewenangan Kemendag. "Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," terang Busan, memperjelas batasan tugas kementeriannya.
Informasi mengejutkan justru datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia membocorkan adanya 10 eksportir CPO kelas kakap yang diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi harga ekspor. Purbaya menegaskan bahwa data terkait para terduga "pemain" besar ini sudah lengkap. "Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar," ungkap Purbaya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, Purbaya tak ragu menyebutkan dua nama besar di antara 10 perusahaan tersebut: Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group. Ia menambahkan, data mengenai dugaan manipulasi ini sebenarnya sudah terkumpul sejak tiga bulan lalu. Mengenai langkah selanjutnya, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta menutup perusahaan-perusahaan tersebut. "Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," tegas Purbaya, mengisyaratkan adanya proses pemeriksaan mendalam dan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh para terduga.
Editor: Rockdisc