Eranusantara.co – Gelombang kekhawatiran tengah menyelimuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Toraja Utara yang saat ini bertugas di tanah Papua. Situasi keamanan yang kian tidak menentu akibat rentetan aksi kekerasan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) memicu banyak pegawai untuk mengajukan permohonan mutasi atau pindah tugas kembali ke daerah asal mereka.
Fenomena ini mencuat setelah serangkaian insiden tragis yang melibatkan warga Toraja di Papua. Salah satu pemicu kuatnya adalah kasus pembunuhan yang menimpa sopir travel asal Toraja Utara, Aris Sanda. Kejadian tersebut seolah menjadi alarm bagi para ASN yang merasa keselamatan jiwa mereka kini berada dalam ancaman nyata di tengah konflik separatis yang belum usai.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengajuan pindah dari para ASN. Berdasarkan data kepolisian, tercatat ada sekitar 13 warga Toraja yang menjadi korban pembunuhan oleh kelompok OPM dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2026. Kondisi mencekam inilah yang membuat para pegawai merasa tidak lagi aman menjalankan tugas negara di Papua.
"Sampai saat ini banyak yang meminta pindah karena merasa takut dan terancam keselamatannya," ujar Frederik menjelaskan situasi di lapangan.
Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan terkait regulasi perpindahan pegawai. Rini menegaskan bahwa mutasi bukanlah sesuatu yang mustahil atau "harga mati" yang tidak bisa diubah. Secara aturan, mutasi sangat dimungkinkan, namun ada prosedur dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Rini menjelaskan bahwa bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah (pemda), mereka memiliki peluang untuk mengajukan pindah ke instansi lain di wilayah yang berbeda. Namun, bagi ASN yang berada di luar lingkup pemda, terdapat aturan masa kerja minimal selama 10 tahun. Meski demikian, aturan tersebut tidak bersifat kaku jika terdapat kondisi darurat atau kasus khusus.
"Kecuali memang ada kasus-kasus khusus, seperti ada yang sakit atau kondisi mendesak lainnya, kita bisa memberikan pertimbangan," kata Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa proses mutasi tidak hanya bergantung pada keinginan pegawai, tetapi juga pada kesediaan instansi penerima. Pihak instansi tujuan harus memastikan apakah mereka bersedia menerima pegawai baru tersebut. Selain itu, ketersediaan formasi atau jabatan di wilayah tujuan menjadi faktor krusial yang menentukan apakah permohonan mutasi dapat disetujui atau tidak.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyatakan akan mempertimbangkan secara serius permohonan para ASN tersebut. Bagi pemerintah daerah, aspek keselamatan nyawa masyarakat dan pegawai adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Namun, proses penerimaan kembali ASN ke Toraja Utara tetap harus mengikuti kaidah birokrasi yang berlaku, seperti analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), serta menjaga rasio belanja pegawai agar tetap sehat secara anggaran.