EraNusantara – Gelombang ketidakpuasan dari kalangan buruh kian memuncak. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengeluarkan ultimatum tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI: perbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum 22 September 2026, atau Jakarta akan menghadapi aksi unjuk rasa massal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa selama empat bulan terakhir, KBPBI telah menempuh jalur diplomasi intensif. Komunikasi telah dibangun dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), demi mewujudkan RUU yang adil bagi semua pemangku kepentingan. Namun, draf RUU yang kini berada di tangan DPR justru menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan buruh.

Kesempatan terakhir diberikan hingga 22 September 2026 bagi pemerintah dan DPR untuk merespons aspirasi buruh. Jika tenggat waktu tersebut terlewati tanpa perubahan signifikan, opsi pengerahan puluhan ribu hingga seratus ribu buruh ke Jakarta menjadi pilihan yang tak terhindarkan. "Kami akan terus mencoba sampai 22 September. Kelihatannya pilihan aksi besar masuk Jakarta akan menjadi pilihan buat Koalisi Besar," ujar Andi Gani, seperti dikutip dari eranusantara.co pada Kamis (17/9/2026).
Andi Gani menjelaskan, pengerahan massa besar ke ibu kota bukanlah pilihan utama. Buruh menyadari risiko yang menyertainya, itulah mengapa jalur diplomasi menjadi prioritas selama berbulan-bulan. Namun, jika kebuntuan terus berlanjut, KBPBI yang terdiri dari 18 konfederasi dan 147 federasi buruh siap mengerahkan kekuatan. "Kami memprediksi, massa yang akan masuk Jakarta bisa mencapai 70 ribu, bahkan hingga 100 ribu buruh," tegas Andi Gani.
Kekecewaan buruh bukan tanpa alasan. Mereka merasa draf yang kini beredar sangat jauh dari substansi yang telah diajukan oleh Koalisi Besar. "Kami tidak ingin berdiskusi panjang lebar lagi, karena semua usulan sudah kami sampaikan. Ternyata draf yang kami dapatkan sangat berbeda dari apa yang kami harapkan," keluh Andi Gani.
Waktu yang tersisa kian mendesak. Pimpinan konfederasi buruh menyoroti batas waktu pembahasan yang semakin sempit sebelum masa reses DPR pada 8 Oktober. Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batas waktu pengesahan RUU hingga 30 Oktober. Ini berarti, periode awal Oktober, khususnya tanggal 5-7 Oktober, menjadi sangat krusial bagi nasib RUU Ketenagakerjaan. "Artinya waktu kita efektif itu hanya tinggal sekitar 10 hari dari hari ini, sangat sempit," imbuhnya.
Andi Gani berharap DPR dan pemerintah tidak lagi memperpanjang diskusi tanpa respons konkret. Ia juga mengingatkan agar proses legislasi ini tidak mengulang kesalahan masa lalu. "Kami menantikan DPR dan Pemerintah merespons usulan KBPBI agar UU ini tidak menjadi UU Cipta Kerja jilid II, yang pada akhirnya digugat di MK dan memicu demo berjilid-jilid," pungkasnya. Nasib RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini berada di ujung tanduk, menanti respons serius dari pembuat kebijakan sebelum batas waktu yang ditetapkan buruh tiba.
Editor: Rockdisc