Close Menu
EraNusantaraEraNusantara
    What's Hot

    Bukan Sekadar Angka! BPK Bongkar Makna Tersembunyi di Balik Opini WTP Seluruh K/L 2025: Ada ‘PR’ Besar Menanti!

    07-08-2026 - 12.06

    Gebrakkan Agustus! Perpres Ojol Siap Terbit, Status Driver Berubah Drastis, Tarif Makin Adil? Simak Bocorannya!

    07-08-2026 - 05.06

    Masa Depan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi di Tangan Siapa? Istana Pastikan Pengumuman Gubernur BI Baru Pekan Ini, Nama-nama Besar Bergentayangan!

    07-08-2026 - 02.06
    Laman
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    Terbaru:
    • Bukan Sekadar Angka! BPK Bongkar Makna Tersembunyi di Balik Opini WTP Seluruh K/L 2025: Ada ‘PR’ Besar Menanti!
    • Gebrakkan Agustus! Perpres Ojol Siap Terbit, Status Driver Berubah Drastis, Tarif Makin Adil? Simak Bocorannya!
    • Masa Depan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi di Tangan Siapa? Istana Pastikan Pengumuman Gubernur BI Baru Pekan Ini, Nama-nama Besar Bergentayangan!
    • Terungkap! Bukan Sekadar Modal, PNM Punya ‘Senjata Rahasia’ Bikin Pengusaha Ultra Mikro Melejit, Omzet Melesat Lewat Cara Tak Terduga!
    • TERKUAK! 6 Juta Data Ganda Guncang Program Makan Bergizi Gratis, Potensi Perubahan Besar di Depan Mata! Siapa yang Akan Terdampak?
    • Geger! Pajak Belanja Online Batal Berlaku Agustus Ini, Kemenkeu Bongkar Alasan Ekonomi di Balik Penundaan Hingga November 2026! Apa Kabar Uang Anda?
    • TERUNGKAP! Mengapa Pertumbuhan Ekonomi RI Q2 2026 Melambat Namun Tetap Dipuji? Menkeu Purbaya Beberkan Strategi ‘Ngebut’ Menuju 6%!
    • Peta Merah Stunting Terkuak! BGN Siapkan Dapur Khusus di Garis Depan Penyelamatan Generasi Bangsa: Wilayah Ini Jadi Prioritas Utama!
    • Ekonomi Global Bergejolak, Bamsoet Ungkap Sektor Kunci Penyelamat Indonesia: Laba Raksasa Properti LPKR Melonjak 179% di Tengah Badai, Bagaimana Caranya?
    Jumat, 7 Agustus 2026
    EraNusantaraEraNusantara
    • Home
    • Ekonomi

      Bukan Sekadar Angka! BPK Bongkar Makna Tersembunyi di Balik Opini WTP Seluruh K/L 2025: Ada ‘PR’ Besar Menanti!

      07-08-2026 - 12.06

      Gebrakkan Agustus! Perpres Ojol Siap Terbit, Status Driver Berubah Drastis, Tarif Makin Adil? Simak Bocorannya!

      07-08-2026 - 05.06

      Masa Depan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi di Tangan Siapa? Istana Pastikan Pengumuman Gubernur BI Baru Pekan Ini, Nama-nama Besar Bergentayangan!

      07-08-2026 - 02.06

      06-08-2026 - 22.06

      Terungkap! Bukan Sekadar Modal, PNM Punya ‘Senjata Rahasia’ Bikin Pengusaha Ultra Mikro Melejit, Omzet Melesat Lewat Cara Tak Terduga!

      06-08-2026 - 19.06
    EraNusantaraEraNusantara
    Home - Ekonomi - Gebrakkan Agustus! Perpres Ojol Siap Terbit, Status Driver Berubah Drastis, Tarif Makin Adil? Simak Bocorannya!

    Gebrakkan Agustus! Perpres Ojol Siap Terbit, Status Driver Berubah Drastis, Tarif Makin Adil? Simak Bocorannya!

    Ekonomi 07-08-2026 - 05.063 Mins Read
    Bagikan Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Gebrakkan Agustus! Perpres Ojol Siap Terbit, Status Driver Berubah Drastis, Tarif Makin Adil? Simak Bocorannya!

    EraNusantara – Kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojol akan segera diterbitkan pada bulan Agustus 2026 ini, dengan target sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Aturan ini digadang-gadang akan membawa perubahan fundamental, tidak hanya soal tarif, tetapi juga status dan perlindungan bagi para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital.

    Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam keterangannya kepada eranusantara.co di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026), mengungkapkan harapannya agar Perpres ini dapat diresmikan sebelum 17 Agustus. "Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujarnya. Dudy menjelaskan, pada tahap awal, Perpres ini akan fokus mengatur ojol roda dua untuk angkutan penumpang. Namun, ia tidak menutup kemungkinan perluasan cakupan di masa depan untuk taksi online (taksol) roda empat.

    Gebrakkan Agustus! Perpres Ojol Siap Terbit, Status Driver Berubah Drastis, Tarif Makin Adil? Simak Bocorannya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Perluasan aturan juga direncanakan untuk layanan antar barang dan makanan. Namun, aspek ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah perhitungan detail dan mendalam. "Untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi," terang Dudy.

    Salah satu poin krusial yang akan diabadikan dalam Perpres ini adalah skema pembagian tarif yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub). Skema tersebut menetapkan 92% dari tarif menjadi hak pengemudi, sementara 8% dialokasikan untuk aplikator. "Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya," tegas Dudy, menandakan komitmen pemerintah terhadap keadilan pembagian hasil dan keberlanjutan pendapatan pengemudi.

    Tak hanya soal tarif, aspek perlindungan pekerja juga menjadi sorotan utama dalam penyusunan regulasi ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja ojol adalah prioritas nomor satu. "Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

    Puncak dari perubahan status ini datang dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Perpres ini akan mendorong perlakuan pengemudi ojol sebagai pengusaha kelas mikro. "Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," jelas Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7) malam. Ini berarti, para pengemudi tidak lagi hanya dianggap sebagai mitra biasa, melainkan entitas ekonomi mandiri dengan potensi dukungan, fasilitas, dan akses permodalan layaknya UMKM lainnya.

    Dengan terbitnya Perpres ini, diharapkan ekosistem ojol akan semakin terstruktur, memberikan kepastian hukum, perlindungan yang lebih baik, serta mendorong kemandirian ekonomi bagi jutaan pengemudinya. Ini adalah langkah maju pemerintah dalam mengakui dan memberdayakan sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat, memastikan kesejahteraan para pelaku di dalamnya.

    Editor: Rockdisc

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Kinanthi
    • Website

    penulis dan analis utama di EraNusantara. Ia berspesialisasi dalam pelaporan mendalam mengenai isu-isu investasi, kebijakan perdagangan, dan dinamika pasar keuangan serta bisnis di Indonesia

    Related Posts

    Bukan Sekadar Angka! BPK Bongkar Makna Tersembunyi di Balik Opini WTP Seluruh K/L 2025: Ada ‘PR’ Besar Menanti!

    Ekonomi 07-08-2026 - 12.06

    Masa Depan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi di Tangan Siapa? Istana Pastikan Pengumuman Gubernur BI Baru Pekan Ini, Nama-nama Besar Bergentayangan!

    Ekonomi 07-08-2026 - 02.06

    Ekonomi 06-08-2026 - 22.06

    Terungkap! Bukan Sekadar Modal, PNM Punya ‘Senjata Rahasia’ Bikin Pengusaha Ultra Mikro Melejit, Omzet Melesat Lewat Cara Tak Terduga!

    Ekonomi 06-08-2026 - 19.06

    TERKUAK! 6 Juta Data Ganda Guncang Program Makan Bergizi Gratis, Potensi Perubahan Besar di Depan Mata! Siapa yang Akan Terdampak?

    Ekonomi 06-08-2026 - 16.06

    Geger! Pajak Belanja Online Batal Berlaku Agustus Ini, Kemenkeu Bongkar Alasan Ekonomi di Balik Penundaan Hingga November 2026! Apa Kabar Uang Anda?

    Ekonomi 06-08-2026 - 12.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Rahasia di Balik Kebijakan Keuangan Baru: Purbaya vs. Sri Mulyani, Siapa yang Lebih Tepat?

    16-09-2025 - 19.0616 Views

    UU Konsumen Ancam Tutup UMKM? Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Miliar Bikin Geger!

    05-06-2025 - 19.0611 Views

    Rekor! Ekspor Ikan RI Tembus Triliunan Rupiah Saat Lebaran, Rahasianya?

    08-04-2025 - 11.4411 Views
    Footer Logo - 48 Media Partners

    MEDIA PARTNERS

    bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

    MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

    cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
    deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
    EraNusantara
    • Home
    • Disklaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.