EraNusantara – Kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojol akan segera diterbitkan pada bulan Agustus 2026 ini, dengan target sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Aturan ini digadang-gadang akan membawa perubahan fundamental, tidak hanya soal tarif, tetapi juga status dan perlindungan bagi para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam keterangannya kepada eranusantara.co di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026), mengungkapkan harapannya agar Perpres ini dapat diresmikan sebelum 17 Agustus. "Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujarnya. Dudy menjelaskan, pada tahap awal, Perpres ini akan fokus mengatur ojol roda dua untuk angkutan penumpang. Namun, ia tidak menutup kemungkinan perluasan cakupan di masa depan untuk taksi online (taksol) roda empat.

Perluasan aturan juga direncanakan untuk layanan antar barang dan makanan. Namun, aspek ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah perhitungan detail dan mendalam. "Untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi," terang Dudy.
Salah satu poin krusial yang akan diabadikan dalam Perpres ini adalah skema pembagian tarif yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub). Skema tersebut menetapkan 92% dari tarif menjadi hak pengemudi, sementara 8% dialokasikan untuk aplikator. "Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya," tegas Dudy, menandakan komitmen pemerintah terhadap keadilan pembagian hasil dan keberlanjutan pendapatan pengemudi.
Tak hanya soal tarif, aspek perlindungan pekerja juga menjadi sorotan utama dalam penyusunan regulasi ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja ojol adalah prioritas nomor satu. "Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Puncak dari perubahan status ini datang dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Perpres ini akan mendorong perlakuan pengemudi ojol sebagai pengusaha kelas mikro. "Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," jelas Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7) malam. Ini berarti, para pengemudi tidak lagi hanya dianggap sebagai mitra biasa, melainkan entitas ekonomi mandiri dengan potensi dukungan, fasilitas, dan akses permodalan layaknya UMKM lainnya.
Dengan terbitnya Perpres ini, diharapkan ekosistem ojol akan semakin terstruktur, memberikan kepastian hukum, perlindungan yang lebih baik, serta mendorong kemandirian ekonomi bagi jutaan pengemudinya. Ini adalah langkah maju pemerintah dalam mengakui dan memberdayakan sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat, memastikan kesejahteraan para pelaku di dalamnya.
Editor: Rockdisc