EraNusantara – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini menggemparkan publik dengan pengungkapan modus operandi penipuan kualitas beras premium yang disinyalir telah merugikan konsumen hingga angka yang fantastis, mencapai hampir Rp 100 triliun. Kerugian kolosal ini, menurut Amran, timbul dari disparitas harga beras premium yang tidak sesuai dengan kualitas sesungguhnya yang diterima masyarakat.
Dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026), Amran memaparkan bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi mendalam dengan menguji sampel dari 212 merek beras yang beredar di pasaran. Bukti-bukti hasil pengujian tersebut kini telah diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk ditindaklanjuti. "Total kerugian yang kami hitung secara detail mencapai Rp 98 triliun, bahkan mendekati Rp 99 triliun. Jadi, bisa kita bulatkan kerugiannya kurang lebih Rp 100 triliun," tegas Amran.

Modus utama penipuan ini terletak pada manipulasi standar mutu beras. Amran menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimal kadar beras patah untuk kategori beras premium adalah 14,5%. Namun, hasil pengujian Kementan menunjukkan temuan yang mencengangkan: beberapa sampel beras yang dijual sebagai premium memiliki kadar beras patah hingga 59,20%. "Ini jelas-jelas bukan beras premium, melainkan kualitas di bawah medium, namun dijual dengan label dan harga premium," ungkapnya.
Selain beras premium, praktik curang juga terdeteksi pada beras fortifikasi. Amran menyoroti adanya permainan harga yang signifikan, di mana beras fortifikasi dijual dengan harga mencapai Rp 42.000 per kilogram. Padahal, ia mengimbau agar harga beras fortifikasi sementara ini disamakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, yang berkisar antara Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram, tergantung zonasi wilayah.
Beras fortifikasi sendiri, jelas Amran, merupakan jenis beras yang telah diperkaya dengan berbagai nutrisi esensial seperti vitamin B, B12, asam folat, dan Zat Besi, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia kemudian membeberkan kalkulasi biaya produksi yang seharusnya. Jika produsen menggunakan beras medium sebagai bahan dasar, dengan harga kisaran Rp 12.000-13.000 per kilogram, dan ditambahkan biaya fortifikasi nutrisi sekitar Rp 700-1.000 per kilogram, maka beras fortifikasi tersebut seharusnya dapat dijual sekitar Rp 14.000 per kilogram, setara dengan HET.
"Biaya tambahan untuk zat-zat seperti B12 itu sekitar Rp 700 per kilo. Jadi, jika menggunakan beras medium, harga beras fortifikasi yang diproses seharusnya bisa Rp 14.000, sesuai HET. Namun, yang terjadi di lapangan, beras ini dijual Rp 20.000, bahkan ada yang mencapai Rp 42.000," pungkas Amran, menyoroti disparitas harga yang merugikan konsumen secara masif.
Editor: Rockdisc