Alarm Merah di Lautan: Pengusaha Angkutan Bongkar ‘Dosa-Dosa’ Keselamatan yang Bikin Celaka, Kemenhub Wajib Bertindak Cepat!
EraNusantara – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk segera memperketat sistem keselamatan pelayaran. Desakan ini muncul menyusul serangkaian insiden kecelakaan kapal penyeberangan yang meresahkan publik, termasuk tragedi yang menimpa Virgo Transport 8 belum lama ini. Para pengusaha menyoroti perlunya penguatan pengawasan, terutama dalam hal pemeriksaan kendaraan dan muatan sebelum masuk ke kapal.

Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengungkapkan bahwa desakan ini adalah respons serius terhadap maraknya musibah di perairan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. "GAPASDAP menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Menteri Perhubungan dan jajarannya dalam upaya pembenahan ini," ujar Khoiri dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026). Ia juga menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk meningkatkan disiplin keselamatan di lingkungan operasional masing-masing.
Khoiri menegaskan bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemilik barang, pengusaha angkutan, hingga para pengguna jasa. Oleh karena itu, pembenahan harus dilakukan secara terukur, dengan penanggung jawab yang jelas dan pengawasan ketat terhadap implementasinya.
Fokus Utama: Pemeriksaan Muatan di Pelabuhan
Salah satu titik krusial yang menjadi sorotan para pengusaha angkutan air ini adalah penguatan fungsi pelabuhan sebagai gerbang pemeriksaan. GAPASDAP menuntut pemerintah memastikan ketersediaan fasilitas dan prosedur yang memadai untuk penimbangan kendaraan beserta muatannya, pengukuran dimensi, serta verifikasi dokumen dan deklarasi barang.
Pemeriksaan ini, lanjut Khoiri, harus mencakup identifikasi barang berbahaya dan verifikasi kepatuhan terhadap persyaratan pengangkutan, termasuk standar IMDG Code yang relevan. "Awak kapal wajib mengetahui secara pasti jenis muatan yang mereka angkut. Keterangan umum seperti ‘barang campuran’ tidak lagi dapat diterima, terutama jika di dalamnya terdapat material mudah terbakar, beracun, korosif, atau potensi bahaya lainnya," tegas Khoiri. Deklarasi barang berbahaya juga harus diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kemasan, penandaan, penempatan, pemisahan, dan kesiapan penanganannya.
Selain itu, GAPASDAP juga mendorong penyediaan area tunggu steril bagi kendaraan yang telah lolos pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Akses menuju kapal harus dikendalikan secara ketat, memastikan hanya kendaraan yang telah menjalani pemeriksaan yang diizinkan masuk ke jalur pemuatan. "Prinsip yang kami dorong jelas: muatan diperiksa sebelum naik kapal. Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan ditempatkan di area steril, terpisah dari kendaraan yang belum diperiksa. Hanya kendaraan dan muatan yang memenuhi persyaratan yang boleh masuk kapal," kata Khoiri.
Antisipasi Perubahan Muatan dan Penegakan ODOL
Para pengusaha juga menyoroti potensi perubahan muatan setelah pemeriksaan awal kendaraan. Apabila terjadi penambahan, pertukaran, atau modifikasi muatan, data dan status pemeriksaan harus diperbarui sebelum kendaraan melanjutkan proses pemuatan. "Pemeriksaan di pelabuhan selanjutnya perlu dilengkapi dengan verifikasi penerimaan dan penataan oleh pihak kapal, dengan mempertimbangkan kapasitas serta kondisi pemuatan yang aman," jelas Khoiri.
Bersamaan dengan itu, GAPASDAP mendukung penuh penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) agar tidak diizinkan masuk ke kapal. Ini dapat diwujudkan melalui kewajiban ‘cargo declaration’ atau deklarasi barang yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. "GAPASDAP mendesak pemerintah untuk mempercepat penegakan keselamatan pemuatan di pelabuhan tanpa harus menunggu target nasional Zero ODOL pada Januari 2027," tegasnya. "Kami memahami bahwa penataan angkutan barang memerlukan koordinasi dan kesiapan banyak pihak. Namun, risiko terhadap jiwa manusia harus segera dikendalikan," sambung Khoiri.
Terakhir, GAPASDAP meminta agar pengaturan pelayanan dermaga memberikan alokasi waktu yang memadai untuk persiapan keberangkatan kapal. Waktu ini esensial untuk penataan kendaraan, pengikatan (lashing), pemeriksaan stabilitas, pencocokan manifest, dan pemeriksaan akhir sebelum kapal berlayar. "Pengikatan kendaraan membutuhkan tenaga, peralatan, akses kerja, dan waktu yang cukup. Jadwal pelayanan harus memperhitungkan kebutuhan tersebut," kata Khoiri.
"GAPASDAP juga mengajak para operator untuk secara konsisten memastikan pemeliharaan kapal, kesiapan alat keselamatan, kompetensi awak, serta pelaksanaan latihan keadaan darurat," pungkas Khoiri Soetomo kepada eranusantara.co.
Editor: Rockdisc