Tips Dalam Memilih Konsultan Pajak
Setelah mengerti Pengertian dan faedah Menggunakan Konsultan Pajak setelah itu kamu harus mengerti bagaimana cara pilih jasa konsultan pajak di jakarta, tangerang, depok, bekasi, bogor dan dimanapun kamu berada. Untuk pilih konsultan pajak, pertama kali yang kamu harus melaksanakan adalah kamu harus melacak knowledge dan informasi lengkap. Banyak sekali konsultan-konsultan pajak baik perorangan maupun yang berwujud badan usaha ketika kita melacak dalam mesin pencarian google, memadai ketikan : jasa konsultan pajak di jakarta, jasa konsultan pajak di tangerang atau kota lainnya yang sesuai bersama domisili anda. Namun, apakah semua konsultan pajak yang tersedia tersebut adalah legal dan miliki sertifikat? Tidak, oleh sebab itu kamu harus mengerti lebih lanjut berkenaan legalitas konsultan pajak tersebut. Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut adalah kriteria menjadi Konsultan Pajak : konsultan pajak
Warga Negara Indonesia
Bertempat tinggal di Indonesia
Tidak terikat bersama pekerjaan atau jabatan terhadap Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
berkelakuan baik yang dibuktikan bersama surat info dari instansi yang berwenang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
menjadi anggota terhadap satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Dari kriteria diatas menunjukan bahwa Konsultan Pajak harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengerti apakah konsultan pajak yang kamu pilih terdaftar atau tidak, tersebut adalah langkah-langkahnya :
Kunjungi https://konsultan.pajak.go.id
Pilih menu Pencarian
Pilih kriteria pencarian, kamu dapat melacak mengfungsikan Nama, NPWP, dan Nomor Izin
Masukkan kata kunci yang sesuai bersama kriteria pencarian
Pilih standing “Aktif”
Selesai.
Berikut ini semisal hasil pencarian:
Konsultan Pajak Jeffry Susilo & Partner terdaftar
Untuk lebih lengkapnya, tersebut ini tips pilih jasa konsultan pajak.
5 TIPS MEMILIH JASA KONSULTAN PAJAK
Selain terdaftar, tersedia beberapa hal yang harus kamu perhatikan dalam pilih jasa konsultan pajak:
1. Memiliki Kompetensi Pajak
Kompetensi pajak merupakan syarat dasar yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak. Kompetensi seorang konsultan pajak dibuktikan bersama sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh KP3SKP. Sebelum miliki sertifikat, konsultan pajak harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Sertifikat Konsultan Pajak miliki jenjang tingkat A, B dan C. Berikut perbedaannya:
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang tunjukkan tingkat keahlian untuk menambahkan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, jika Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang membawa persetujuan penghindaran pajak berganda bersama Indonesia;
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang tunjukkan tingkat keahlian untuk menambahkan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, jika kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang membawa persetujuan penghindaran pajak berganda bersama Indonesia; dan
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang tunjukkan tingkat keahlian untuk menambahkan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pastikan kamu pilih konsultan pajak bersama kompetensi yang sesuai bersama kebutuhan anda. Jeffry Susilo & Partner udah miliki izin praktik konsultan tingkat C bersama nomor ketentuan KEP-3785/IP.C/PJ/2018.
2. Konsultan Tergabung Dalam Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Konsultan Pajak harus bergabung dalam asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Untuk kala ini tersedia 3 Asosiasi yang terdaftar, yaitu:
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) : www.ikpi.or.id
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) : www.akp2i.or.id
Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia :www.perkoppi.or.id
Jeffry Susilo & Partner merupakan anggota tetap Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
3. Patuh Terhadap Undang-Undang
Konsultan Pajak yang baik akan pilih untuk melaksanakan tax avoidance (Penghindaran Pajak secara legal) daripada tax evasion (Penggelapan Pajak). Apabila konsultan pajak yang kamu pilih tawarkan untuk melaksanakan penggelapan pajak, kamu harus berhati-hati, sebab tindakan tersebut melanggar hukum dan akan merugikan kamu andaikata ketahuan. Konsultan pajak yang baik akan tunduk terhadap Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang konsultan pajak melaksanakan penggelapan pajak, izin konsultan pajak dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Track Record yang Jelas
Anda harus melacak mengerti rekam jejak konsultan pajak yang akan tersedia pilih. Pastikan konsultan pajak tersebut tidak pernah melaksanakan tindakan ilegal (melanggar hukum) dan tidak pernah dibekukan atau dicabut izinnya. Untuk lebih lanjut berkenaan pembekuan dan pencabutan izin praktik konsultan pajak dapat dibaca di https://www.pajak.go.id/id/teguran-pembekuan-dan-pencabutan-izin-praktik-konsultan-pajak
Jeffry Susilo & Partner memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menambahkan jasa konsultan pajak di Jakarta.
5. Memiliki Kantor yang Jelas
Tips paling akhir adalah pastikan konsultan pajak yang kamu pilih miliki lokasi kerja yang mengerti dan enteng ditemukan. Bukan cuma itu, pastikan konsultan pajak miliki situs formal dan enteng dicari dimesin pencarian layaknya www.google.com.
Jeffry Susilo & Partner berlokasi diperkantoran yang strategis yaitu, Rukan Sentra Niaga Blok K-21 Green Lake City, Jakarta Barat. Informasi lebih detail berkenaan kita dapat ditemukan di dalam situs formal kita www.jstax.co.id.