ERA NEWS
Moeldoko: Semua Ditegur Jokowi, Komunikasi Publik UU Cipta Kerja Sangat Jelek

Published
4 bulan agoon

ERANUSANTARA,JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui bahwa komunikasi publik pemerintah sangat buruk ketika menggodok UU Cipta Kerja. Semua jajaran kabinet, ujar Moeldoko, kena tegur oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Khusus Omnibus Cipta Kerja, memang ada masukan dari banyak pihak. Kami semua ditegur presiden, komunikasi publik kami sungguh sangat jelek,” ujar Moeldoko di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Belajar dari omnibus law ini, kata Moeldoko, pemerintah akan memperbaiki gaya komunikasi menjadi lebih baik. “Ini sebuah masukan dari luar maupun presiden, kami segera berbenah diri untuk ke depan lebih baik,” ujar Purnawirawan TNI ini.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya secara terbuka telah menegur gaya komunikasi publik para pembantunya terkait UU Cipta Kerja yang dianggap tidak detail menjelaskan aturan sapu jagat itu, sehingga banyak diprotes publik.
- Transformasi Digital Solusi Strategis Untuk Kompetitif
- Danramil 10/Lembah Gumanti Hadiri Penandatanganan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Kelompok Tani Fiktif Dilaporan ke Polisi
- BPJS Kesehatan Bersiap Hadapi Tantangan
- Jokowi Lantik Dewan Pengawas Beserta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026
“Soal vaksin Covid-19, ke depan saya minta jangan tergesa-gesa, karena sangat kompleks. Menyangkut nanti persepsi di masyarakat. Kalau komunikasinya kurang baik, bisa kejadian kayak UU Cipta. Dijelaskan detail, jangan sampai masyarakat demo lagi,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas, Senin, 19 Oktober 2020.
Sumber: TEMPO

ERA CITIZEN CERDAS
Jokowi Lantik Dewan Pengawas Beserta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026

Published
5 hari agoon
Februari 22, 2021
Laporan: Wahyu-Setpres
Eranusantara, Jakarta – Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewan Pengawas beserta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan tahun 2021-2026. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (22/2).
Nama-nama yang tergabung dalam Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang dilantik oleh Presiden berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021-2026 tersebut ialah:
- Achmad Yurianto (Ketua, unsur pemerintah);
- Regina Maria Wiwieng Handayani (anggota, unsur pemerintah);
- Indra Yana (anggota, unsur pekerja);
- Siruaya Utamawan (anggota, unsur pekerja);
- Iftida Yasar (anggota, unsur pemberi pekerja);
- Inda Deryanne Hasman (anggota, unsur pemberi pekerja); dan
- Ibnu Naser Arrohimi (anggota, unsur tokoh masyarakat).
Sementara nama-nama yang tergabung dalam Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan tahun 2021-2026 yang dilantik berdasarkan dasar hukum yang sama ialah:
- Ali Ghufron Mukti (Direktur Utama);
- Andi Afdal (Direktur);
- Arief Witjaksono Juwono Putro (Direktur);
- David Bangun (Direktur);
- Edwin Aristiawan (Direktur);
- Lily Kresnowati (Direktur);
- Mahlil Ruby (Direktur); dan
- Mundiharno (Direktur).
Adapun untuk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang dilantik Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021-2026 pada kesempatan ini terdiri atas:
- Muhammad Zuhri (Ketua, unsur pemerintah);
- Kushari Suprianto (anggota, unsur pemerintah);
- H. Yayat Syariful Hidayat (anggota, unsur pekerja);
- Agung Nugroho (anggota, unsur pekerja);
- Subchan Gatot (anggota, unsur pemberi kerja);
- Muhamad Aditya Warman (anggota, unsur pemberi kerja); dan
- Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (anggota, unsur tokoh masyarakat).
Terakhir, nama-nama yang dilantik Presiden untuk menempati keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan tahun 2021-2026 ialah:
- Anggoro Eko Cahyo (Direktur Utama);
- Abdur Rahman Irsyadi (Direktur);
- Asep Rahmat Swandha (Direktur);
- Edwin Michael Ridwan (Direktur);
- Pramudya Iriawan Buntoro (Direktur);
- Roswita Nilakurnia (Direktur); dan
- Zainuddin (Direktur).
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada nama-nama tersebut di atas.
Acara pelantikan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh sejumlah tamu undangan terbatas lainnya.
ERA NEWS
Bendungan Tapin Berpotensi Jadi Spot Wisata dan Majukan Perekonomian Warga

Published
1 minggu agoon
Februari 18, 2021
Laporan :Rizki A
Eranusantara,Tapin —– Saat meresmikan Bendungan Tapin yang terletak di Desa Pipitak Jaya, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Februari 2021, Presiden Joko Widodo sempat berdialog dengan salah seorang warga setempat yang dahulu tinggal di sekitar wilayah yang kini telah menjadi bendungan tersebut.
Atal Amos, warga yang memperoleh ganti untung dan dilakukan relokasi ke lokasi yang tidak jauh dari Bendungan Tapin tersebut, mengatakan bahwa dari biaya ganti untung yang diperoleh, ia bersama warga setempat lainnya memperoleh lahan dan membangun rumah baru dengan kualitas yang lebih baik.
“Sekarang sudah bangun rumah di bagian hilir dekat bendungan juga. Sekarang lumayan lebih bagus, nanti Bapak bisa lihat di sekitar pinggir jalan sana,” tuturnya saat berdialog dengan Presiden.
Ia mengaku sangat bersyukur dengan adanya bendungan tersebut. Sebab, kehadiran Bendungan Tapin diharapkan secara bertahap dapat mengubah kehidupan masyarakat yang berada di sekitar area bendungan.
- Transformasi Digital Solusi Strategis Untuk Kompetitif
- Danramil 10/Lembah Gumanti Hadiri Penandatanganan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Kelompok Tani Fiktif Dilaporan ke Polisi
- BPJS Kesehatan Bersiap Hadapi Tantangan
- Jokowi Lantik Dewan Pengawas Beserta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026
Bendungan Tapin, selain berfungsi sebagai pengendali banjir dan pengairan bagi sawah pertanian, juga berpotensi untuk menjadi area wisata. Potensi tersebut hendak dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sehingga dapat menjadi sumber mata pencaharian baru bagi mereka.
“Dengan adanya bendungan ini kami berharap agar masyarakat di sini tidak hanya sebagai penonton, tapi kami ingin masyarakat diberdayakan melalui desa pariwisata di tempat ini karena nantinya akan terbuka usaha untuk masyarakat,” tuturnya.
Mendengar penuturan warga dan dengan melihat langsung kondisi alam di sekitar area Bendungan Tapin, Kepala Negara tampak sependapat dan menyetujui harapan yang sekaligus menjadi usulan warga setempat tersebut.
“Setelah melihat kondisi keindahan di sekitar waduk ini, Bapak memang betul (memiliki potensi wisata). Ini juga bisa menjadi objek pariwisata tidak hanya di Kabupaten Tapin tetapi juga di Provinsi Kalimantan Selatan. Benar, saya setuju,” ucap Presiden.
ERA NEWS
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Published
1 minggu agoon
Februari 17, 2021
Setpres
Eranusantara, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Menurutnya, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa, 16 Februari 2021.
- Transformasi Digital Solusi Strategis Untuk Kompetitif
- Danramil 10/Lembah Gumanti Hadiri Penandatanganan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Kelompok Tani Fiktif Dilaporan ke Polisi
- BPJS Kesehatan Bersiap Hadapi Tantangan
- Jokowi Lantik Dewan Pengawas Beserta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.
EraChannel18
Trending
- ERA CITIZEN CERDAS2 tahun ago
Usai Mengamuk di Acara Adat, Seorang Pria Bakar Kantor KAN Nagari Talang
- ERA INVESTIGASI2 tahun ago
Pasutri Bersatus PNS, Lakukan Aktifitas Ilegal di Kab. Sijunjung
- ERA LOKAL2 tahun ago
PHK Tenaga Lokal, PT.Gorontalo Listrik Perdana Ganti Dengan Pekerja Asal Tiongkok
- ERA NEWS2 tahun ago
Miris! Grup SEX Tak Lazim di Medsos Diisi Ribuan Pelajar
- ERA NEWS2 tahun ago
Diduga Miliki Hubungan Gelap, Caleg Kab. Solok Emosi Saat Dikonfirmasi
- ERA BISNIS2 tahun ago
Luar Biasa! Permainan Di Dalam OJK- Berita II
- ERA INVESTIGASI2 tahun ago
Bekingi Tambang Ilegal Kab. Sijunjung, TY Cs Diduga Terima Ratusan Juta Setiap Bulan
- ERA NEWS2 tahun ago
Diduga Lakukan Politik Uang, DE Diamankan Bawaslu Kota Solok