ERA HUKUM
KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Cirebon

Published
2 bulan agoon

Eranusantara, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi menahan STN (Direktur PT King Properti), tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan pada Senin, (21/12).
- Apresiasi Kinerja Polda Sumbar, Direktur WALHI Sumbar Penuhi Panggilan Polda Sumbar
- Bupati Eka Putra Sampaikan Pidato Perdana Pada Sidang Paripurna DPRD
- Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
- Pastikan Kesiapan Energi Untuk Investor, Wawako Padang Kunjungi PLTU Teluk Sirih
- Transformasi Digital Solusi Strategis Untuk Kompetitif
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan STN selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK Kavling C1.
Tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018 lalu. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.
ERA HUKUM
Apresiasi Kinerja Polda Sumbar, Direktur WALHI Sumbar Penuhi Panggilan Polda Sumbar

Published
3 jam agoon
Maret 1, 2021
Laporan: Wandre DP
Eranusantara, Padang – Uslaini selaku Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat memenuhi panggilan direktur reserse kriminal khusus POLDA SUMBAR dalam rangka memberikan informasi, keterangan dan bukti-bukti (dokumen) terkait aktivitas tambang batubara CV Tahiti Coal yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Direktur Eksekutif Daerah Sumatera Barat tersebut mulai diperiksa sekitar pukul 09.30 Wib hingga 11.00 Wib oleh penyidik ditreskrimsus Polda Sumbar, pada Senin, (1/3).
Uslaini sendiri mengatakan bahwa Walhi mengapresiasi kinerja Polda Sumbar.
“WALHI Sumatera Barat mengapresiasi Kinerja Polda Sumbar, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, laporan WALHI Sumatera Barat bersama masyarakat Desa Sikalang atas dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan CV Tahiti Coal akhirnya dilakukan penyelidikan. Sebelumnya, bertempat di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat pada Selasa, (16/2) dalam acara pertemuan stakeholder dalam mewujudkan perlindungan EHRD (Environmental Human Rights Defenders) di Sumatera Barat, Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Sumbar Bapak Kombes Pol Joko Sadono, S.H., S.I.K., M.H menyatakan akan menindaklanjuti dan merespon laporan WALHI Sumatera Barat, kini komitmen beliau tersebut telah dibuktikan dengan berjalannya proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan batubara oleh CV Tahiti Coal di Kota Sawahlunto,” ungkapnya.
Lebih lanjut, uslaini mengatakan penyelidikan atas laporan tersebut berguna untuk Pertama, adanya proses penegakkan hukum atas pelanggaran hukum yang melibatkan CV Tahiti Coal dalam menjalankan aktivitas pertambangannya. Kedua, dihentikannya aktivitas operasi produksi pertambangan batubara di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) agar kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara tidak semakin besar dan meluas. Ketiga, agar terlindunginya masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah izin usaha pertambangan. WALHI Sumatera Barat berkomitmen dan akan terus bersinergi dengan penegak hukum demi terwujudnya keadilan ekologis di Sumatera Barat.
Sementara itu, Tommy Adam selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Barat juga menyampaikan : bahwa dengan berjalannya proses penegakkan hukum atas CV Tahiti Coal ini merupakan peringatan bagi semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Barat untuk tertib dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sekali-kali mengorbankan lingkungan, apalagi masyarakat disekitar izin usaha pertambangan hanya demi keuntungan dan bisnis semata. Bisnis harus menghormati dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Semoga, proses penyelidikan atas CV Tahiti Coal akan menjadi contoh baik penegakkan hukum dibidang pertambangan di Sumatera Barat. Proses ini juga sekaligus akan berguna bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk Pemerintah Kota Sawahlunto untuk mengambil upaya-upaya tertentu sesuai kewenangannya dalam melindungi dan memulihkan wilayah kelola masyarakat (pemukiman, areal perkebunan, air bersih) yang sudah terdampak oleh aktivitas operasi produksi tambang batubara CV Tahiti Coal. Sehingga hak atas rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto terlindungi di terpenuhi.

Laporan: Sofyan H
Eranusantara, Pasaman Barat – Kelompok Tani (Keltan) fiktif terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada pihak yang berwajib, Khoiron Warga Parik, Kecamatan Koto Balingka beserta warga lainya menjadi korban penipuan pada Selasa, (23/2).
Didampingi Penasehat Hukum (PH) dan LSM Format Pasbar, Khairon dan beberapa korban lainya, melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Pasaman Barat dengan nomor : STTLP/46/II/2021-SPKT-Res-Pasbar.
Menurut Khairon, di surat laporannya ia menyebut inisial AN (37) bersama 15 orang lainnya diduga telah menipunya. Dimana lahan yang ditawarkan terlapor pada tahun 2016 seharga Rp 36 juta, hingga saat ini lahan tersebut tidak ada kepastian. sedangkan korban yang lain membeli lahan tersebut sekitar tahun 2015 dengan harga berkisar Rp 18-22 juta.
- Apresiasi Kinerja Polda Sumbar, Direktur WALHI Sumbar Penuhi Panggilan Polda Sumbar
- Bupati Eka Putra Sampaikan Pidato Perdana Pada Sidang Paripurna DPRD
- Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
- Pastikan Kesiapan Energi Untuk Investor, Wawako Padang Kunjungi PLTU Teluk Sirih
- Transformasi Digital Solusi Strategis Untuk Kompetitif
“Ketika ditanyakan prihal lahan tersebut, terlapor AN yang mengaku sebagai sekretaris koperasi serba usaha (KSU) Serumpun, Silayang Julu Kecamatan Ranah Batahan berdalih masih dalam tahap proses,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, “kita selaku masyarakat merasa dirugikan karna tidak adanya kepastian mengenai lahan yang telah kami beli,” ujar Khairon kepada wartawan usai melaporkan dugaan penipuan tersebut.
“Kami berharap semoga dengan menempuh jalur hukum, terlapor dapat menyerahkan lahan atau membayar seluruh kerugian yang kita alami,” ujarnya.
ERA HUKUM
Tipu Korban Rp 60 Juta, IY Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Diwilayah Rohul

Published
2 minggu agoon
Februari 17, 2021
Laporan : Afrizal
ERANUSANTARA, TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka kasus Penipuan dan atau Penggelapan terhadap warga Desa Kenantan Tapung, pelaku ditangkap pada Selasa dinihari (16/02/2021) di wilayah Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IY (41) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan IY ini atas laporan dari korbannya sdr. Maslan Situmorang yang mengadukan masalah ini ke Polsek Tapung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 205 / XI / 2020 / Riau / Res Kampar / Sek Tapung tanggal 16 November 2020.
Kejadian ini berawal pada Kamis (01/10/2020), saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang kerumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung, mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu, korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.
Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi kerumah korban, saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 60 juta lalu melaporkan masalah itu ke Polsek Tapung guna pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lalukan penyelidikan serta mencari pelaku, kemudian pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
- Apresiasi Kinerja Polda Sumbar, Direktur WALHI Sumbar Penuhi Panggilan Polda Sumbar
- Bupati Eka Putra Sampaikan Pidato Perdana Pada Sidang Paripurna DPRD
- Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
- Pastikan Kesiapan Energi Untuk Investor, Wawako Padang Kunjungi PLTU Teluk Sirih
- Transformasi Digital Solusi Strategis Untuk Kompetitif
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Pada hari selasa (16/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib, tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY sedang keluar dari rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta, selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
EraChannel18
Trending
- ERA CITIZEN CERDAS2 tahun ago
Usai Mengamuk di Acara Adat, Seorang Pria Bakar Kantor KAN Nagari Talang
- ERA INVESTIGASI2 tahun ago
Pasutri Bersatus PNS, Lakukan Aktifitas Ilegal di Kab. Sijunjung
- ERA LOKAL2 tahun ago
PHK Tenaga Lokal, PT.Gorontalo Listrik Perdana Ganti Dengan Pekerja Asal Tiongkok
- ERA NEWS2 tahun ago
Miris! Grup SEX Tak Lazim di Medsos Diisi Ribuan Pelajar
- ERA NEWS2 tahun ago
Diduga Miliki Hubungan Gelap, Caleg Kab. Solok Emosi Saat Dikonfirmasi
- ERA BISNIS2 tahun ago
Luar Biasa! Permainan Di Dalam OJK- Berita II
- ERA INVESTIGASI2 tahun ago
Bekingi Tambang Ilegal Kab. Sijunjung, TY Cs Diduga Terima Ratusan Juta Setiap Bulan
- ERA NEWS2 tahun ago
Diduga Lakukan Politik Uang, DE Diamankan Bawaslu Kota Solok